 |
| Hama juga bagian dari ekosistem |
Masalah
resurgensi hama wereng pada tanaman padi yang terjadi pada akhir dekade 70-an telah memberikan pelajaran berharga bagi pengembanagan pertanian di Indonesia. Pemakaian pestisida kimiawi secara terus menerus dan tidak terkendali hanya akan membuahkan masalah baru yang lebih besar. Selain polusi (pencemaran), baik terhadap lingkungan maupun produk pertanian itu sendiri, masalah yang sangat besar terjadi karena beberapa hama generasi selanjutnya mengalami perubahan genetis yang menyebabkan kekebalan terhadap jenis dan konsentrasi pestisida tertentu. Hal ini menyebabkan kejadian ledakan hama seperti pada populasi wereng dan belalang (walaupun ledakan hama juga dipicu oleh perubahan iklim yang ekstrim).
Atas kondisi tersebut, pemerintah menetapkan pengendalian hama terpadu (PHT) sebagai pedoman pengendalian hama nasional melalui Inpres No. 3 tahun 1986. Kebijakan ini juga diikuti dengan pengurangan subsidi secara bertahap pada pestisida dan pada Januari 1989 subsidi ini dihapuskan sama sekali. Tujuannya agar penggunaan pestisida kimia dapat berkurang di tingkat petani karena harganya yang mahal. Dengan demikian, petani akan menggunakan pestisida seefisien mungkin.